Polres Bangkalan – Aksi nekat MK, seorang penjual pentol keliling yang nekat mengedarkan sabu sambil berjualan akhirnya terendus oleh pihak kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan berhasil menangkapnya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat
Dalam proses penggerebekan, polisi menemukan satu plastik besar berisi 15 gram sabu serta belasan plastik kecil berisi sabu siap edar yang disembunyikan tersangka di dalam dompet hitam. Total barang bukti yang diamankan mencapai 36,19 gram sabu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto, S.H., MK menjadikan profesinya sebagai pedagang pentol keliling sebagai kedok untuk mengelabui petugas. Saat berjualan menggunakan sepeda, pemuda dari Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan itu sekalian menawarkan sabu kepada pelanggan tetapnya.
“Nama MK ini menjual pentol keliling pakai sepeda dan membawa sabu. Ditawarkan ke orang-orang di situ. Berat total barang buktinya 36,19 gram,” ungkap Iptu Kiswoyo saat dihubungi oleh Humas Polres, pada Rabu siang (16/7/2025).
Atas perbuatannya, tersangka MK dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal seumur hidup. (Red/Hum)
Discussion about this post