Bangkalan, Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di atas Jembatan Suramadu pada KM 3.400, yang melibatkan Pegowes dan mobil bak terbuka Grandmax putih dengan nomor polisi L-8392-NC.
Kejadian tragis yang terjadi pada hari Minggu (13 Juli 2025) sekira pukul 06.00WIB, yang sempat viral terekam CCTV tersebut, menampakkan sebuah mobil Grandmax langsung melarikan diri dari tempat kejadian usai menabrak seorang Pegowes Polygon yang berada di jalur R4 Jembatan Suramdu.
Di Lapangan Polres Bangkalan, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasatlantas AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady S.I.K., M.A.P. dan Kasihumas Polres Bangkalan IPTU Risna Wijayati, S.H. dihadapan media memaparkan kronologis secara lengkap.
“Pelaku diketahui berinisial AR, pria berusia 25 tahun yang berdomisili di Desa Gubeng, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. Sedangkan Korban atas nama Taufik Hidayat (57), warga Jalan Rambutan, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan yang meninggal di lokasi kejadian dengan luka parah pada bagian kepala,” terangnya pada Senin (21/7/2025).
Selama satu pekan dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (19/7/2025) tim gabungan Satlantas bersama Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya menuai hasil.
“Kami juga mengumpulkan sejumlah bukti rekaman CCTV dari berbagai sudut di atas Jembatan Suramadu milik Balai Besar Surabaya hingga di sejumlah ruas jalan di kawasan Surabaya. Selain itu juga berkordinasi dengan tokoh masyarakat, media dan LSM untuk mengungkap kasus Tabrak Lari tersebut,” ungkapnya
Setelah menerima informasi dari masyarakat pada Sabtu (19/7/2025), pukul 15.00 WIB, bahwa Pelaku tabrak lari berada di rumahnya di Gubeng Surabaya.
“Kasat Lantas bersama Kanit Gakkum segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk menjemput pelaku di lokasi tersebut. Selain menjemput pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan pick up Grandmax yang ditemukan di salah satu bengkel di Jl. Basuki Rahmad, Surabaya dalam posisi sedang dilakukan perbaikan. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Unit Gakkum untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” imbuhnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka AR mengakui bahwa dirinya dalam keadaan kelelahan atau microsleep usai mengirim bahan bangunan dari Sampang.
“AR mengaku panik usai menabrak sehingga melarikan diri. Ia menyesali tindakannya yang tidak berhenti dan tidak memberikan pertolongan saat kejadian berlangsung,” tutur kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta, serta Pasal 312 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.
“Secara akumulatif, ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 9 tahun penjara dan denda hingga Rp87 juta,” ucap Hendro.
Pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu bertanggung jawab jika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, sesuai dengan Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yaitu:
1. Menghentikan kendaraan,
2. Melakukan pertolongan terhadap korban,
3. Segera melaporkan kejadian ke kantor polisi terdekat
4. Berikan keterangan yang jelas terkait insiden tersebut.
Sebelum mengakhiri konferensi pers tersebut, Kapolres Bangkalan menghimbau kepada masyarakat agar kasus tersebut dapat menjadi pelajaran untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan bertindak bijak dalam situasi darurat di jalan raya.
“Dengan adanya peristiwa ini semoga masyarakat bisa untuk lebih tertib di jalan raya. Gunakan kendaraan pada jalur yang sudah ditetapkan, cek rutin kendaraan sebelum digunakan, serta pastikan berkendara dalam kondisi yang sehat agar tetap fokus dan istirahat apabila lelah atau mulai mengantuk,” tutup Hendro.
(tan)
Discussion about this post