Pada pelaksanaan operasi dalam kurun waktu tujuh hari hingga hari ini, Kasatlantas Polres Bangkalan AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, S.I.K., M.A.P. menyampaikan kepada awak media di Polres Bangkalan bahwa telah tercatat sebanyak 604 pelanggaran lalu lintas telah dikenai sanksi tilang.
“Dalam kurun waktu tujuh hari ini, kami telah menindak 604 pelanggaran lalu lintas,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada media, Senin (21/7/2025).
Menurut AKP Krisna, pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, pelanggaran terhadap marka jalan / rambu lalu lintas, pengendara di bawah umur, serta pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai atau tidak terpasang.
Ia juga menambahkan bahwa masih ada selama satu pekan ke depan pelaksanaan Ops Patuh Semeru 2025, maka dari itu dihimbau kepada masyarakat Bangkalan untuk mematuhi atau mengikuti peraturan yang ada.
“Mulai dari larangan untuk pesepeda angin atau sepeda motor untuk tidak melintas di jalur khusus kendaraan roda empat. Tolong diikuti aturannya. Kemudian pada jalur-jalur arteri maupun nasional juga di tolong ditaati sebagai pengendara. Karena adanya peningkatan angka kecelakaan selama beberapa hari terakhir,” pinta kasat.
Pihak kepolisian berharap dengan adanya kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan.di wilayah Bangkalan.
“Kami harap masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas meskipun Operasi Patuh Semeru 2025 telah resmi berakhir. Jadikan kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas sebagai bagian dari budaya sehari-hari, bukan hanya saat operasi berlangsung,” harapnya.
Begitu pula dengan Polres Bangkalan akan tetap melakukan penegakan hukum meski operasi telah selesai, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
(tan)
Discussion about this post